Aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ini dibuat sesuai dengan Permenpan No 16 Tahun 2009. Aplikasi ini dapat
digunakan bagi semua Golongan PNS dengan aturan yang ideal dalam angka
kreditnya. SKP merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi
Kerja PNS, termasuk bagi guru berstatus PNS.
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu harus mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing. Ini dapat dipermudah dengan aplikasi SKP yang berbasis MS Excel.
Perbedaan antara SKP dengan Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3)
adalah, jika DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang
bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang
bersangkutan dalam setiap targetnya. Aplikasi SKP untuk jabatan guru SD
semua golongan model terbaru bisa didownload tautan berikut:
Setiap guru PNS wajib menyusun SKP yang memuat tugas jabatan dan target
yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan
dapat diukur. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Penilaian
SKP guru meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau sesuai
dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit
kerja.
Demikian postingan kami mengenai Aplikasi SKP untu semua golongan untuk Jabatan Fungsional sebagai Guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Semoga memberikan manfaat bagi sahabat-sahabat sekalian.
Salam persahabatan selalu dan terima dan terima kasih atas kunjungannya.
Terima Kasih...
Demikian postingan kami mengenai Aplikasi SKP untu semua golongan untuk Jabatan Fungsional sebagai Guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Semoga memberikan manfaat bagi sahabat-sahabat sekalian.
Salam persahabatan selalu dan terima dan terima kasih atas kunjungannya.
Terima Kasih...
Thanks for reading & sharing BERBAGI ILMU
terimakasih... sangat membantu
ReplyDelete